Wujudkan Madrasah Inklusif Unggul, MIMDA Kirim 7 GPK recharged di UMM
MALANG— Upaya memperkuat kualifikasi dan kualitas layanan pendidikan inklusi terus digencarkan oleh MIM 2 Badas. Madrasah tersebut mengirimkan tujuh Guru Pendamping Khusus (GPK) untuk mengikuti Workshop Guru Inklusi bertema "Pendampingan Psikologis Peserta Didik Berkebutuhan Khusus" yang digelar Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (8/8/2026).
Kegiatan ini menghadirkan dua pakar psikologi yang memberikan pemahaman mendalam seputar dinamika pendampingan anak berkebutuhan khusus.
Memahami Faktor dan Tahapan Penanganan IBK
Pada sesi pertama, Uun Zulfiana, M.Psi., Psikolog, memaparkan materi dasar mengenai Individu Berkebutuhan Khusus (IBK). Ia mengulas berbagai kualifikasi kondisi yang kerap ditemui di lapangan, seperti : handicapped, impaired, exceptional, disorder, hingga disabled .
Uun menegaskan bahwa kondisi berkebutuhan khusus dapat dipicu oleh gabungan faktor biologis, psikologis, dan sosial. Untuk memberikan penanganan yang presisi, para pendidik perlu memahami empat tahapan utama:
1. Deteksi dini sebagai langkah awal mengenali kendala peserta didik.
2. Identifikasi dan screening untuk memetakan kebutuhan dasar.
3. Asesmen dan diagnosis bersama tenaga profesional.
4. Intervensi atau pemberian penanganan yang terukur.
Fokus pada Potensi, Bukan Sekadar Kekurangan
Sesi selanjutnya dibawakan oleh Masfuukhatur Rokhmah, S.Psi., M.Psi., Psikolog, yang menekankan pentingnya pergeseran pola pikir (*mindset*) para pendidik. Menurutnya, setiap anak berkebutuhan khusus menyimpan kelebihan dan potensi unik.
"Pendidik tidak boleh hanya berfokus pada kekurangan peserta didik, tetapi harus mampu mengenali, menghargai, dan mengembangkan setiap potensi yang mereka miliki," tegas Masfuukhatur.
Ia menjelaskan bahwa status kebutuhan khusus tidak terbatas pada usia anak-anak, melainkan bisa dialami sejak usia dini hingga lanjut usia. Karena memiliki kondisi yang berbeda dari rata-rata, IBK membutuhkan penyesuaian layanan—mulai dari proses pembelajaran, penyesuaian kurikulum, hingga sistem penilaian.
Dalam praktiknya, terdapat tiga model layanan pendidikan bagi IBK di Indonesia:
- Pendidikan Segregasi: Pembelajaran khusus melalui Sekolah Luar Biasa (SLB)
- Pendidikan Integrasi: Penempatan siswa di sekolah reguler dengan kurikulum umum.
- Pendidikan Inklusi: Pembelajaran di sekolah reguler yang siap mengadaptasi sistem demi mengakomodasi keunikan setiap peserta didik
Penyelenggaraan pendidikan inklusi ini memiliki pijakan hukum yang kuat, di antaranya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pengalaman Praktis Lewat *Roleplay* dan Studi Kasus
Tidak hanya berfokus pada teori, workshop ini membekali para peserta dengan pengalaman praktis melalui sesi simulasi penanganan kasus roleplay dan analisis studi kasus. Sesi interaktif ini dirancang agar para guru siap menghadapi berbagai tantangan riil di lingkungan sekolah.
Keikutsertaan tujuh GPK dari MIM 2 Badas ini menjadi bukti komitmen madrasah dalam memperkuat Program Inklusi. Lewat pembekalan ini, para guru diharapkan mampu menghadirkan ruang belajar yang adaptif, ramah, aman, serta mendukung tumbuh kembang seluruh siswa secara optimal.

